Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pengolahan, Layanan, Pelestarian Bahan Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca serta Pengelolaan Kearsipan juga Perlindungan, Penyelamatan, dan Perizinan Penggunaan Arsip.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • Pelaksanaan pengolahan, layanan, pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
  • Pelaksanaan pengelolaan kearsipan serta perlindungan, penyelamatan, dan perizinan penggunaan arsip;
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.